1. Mengapa harus ada pelabuhan perikanan
Pelabuhan
Perikanan sudah sejak lama keberadaannya di Indonesia seiring dengan
adanya usaha perikanan tangkap dengan namanya yang berbeda-beda sesuai
dengan daerah dimana pelabuhan perikanan itu berada. Misalnya di Pulau
Jawa ada yang menyebut Pangkalan Pendaratan Ikan, Pusat Pendaratan Ikan,
Pelabuhan Perikanan, Tempat Pendaratan Ikan (TPI). Sebutan Tangkahan
adanya di Pulau Sumatera khususnya yang ada di Belawan, Sibolga,
Kepulauan Riau.
Sesuai dengan definisinya, Pelabuhan Perikanan
adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar,
berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselematan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Keberadaan
Pelabuhan Perikanan mutlak diperlukan untuk menunjang aktivitas
perikanan dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan,
kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan
pengawasan sumberdaya ikan.
Pelabuhan
perikanan bagian dari simtem pembangunan perikanan. Pelabuhan
Perikanan seringkali menjadi barometer majunya perikanan disuatu daerah
atau wilayah karena kita dengan cepat melihat perkembangan unsur-unsur
yang berperan dalam usaha perikanan seperti ikan, kapal perikanan, alat
penangkapan ikan, nelayan, pengusaha perikanan dan pasar ikan.
Seringkali Pelabuhan Perikanan dijadikan sarana untuk mengecek apakah
sistem pembangunan perikanan sudah operasional dengan baik. Misalnya
adanya penangkapan ikan dan kemudian pendaratan ikan di Pelabuhan
Perikanan perlu dilakukan pencatatan logbook oleh Nakhoda Kapal. Logbook adalah salah satu alat pengendali pemanfaatan sumberdaya ikan karena dengan logbook
kita dapat memonitor kondisi pemanfaatan sumberdaya ikan untuk setiap
daerah penangkapan ikan. Begitu juga terhadap monitoring mutu hasil
tangkapan dan distribusi atau harga ikan, itu semua ada dan dilakukan di
Pelabuhan Perikanan.
Bagaimana disuatu wilayah usaha penangkapan
ikan tidak ada fasilitas pelabuhan perikanan? Dapat dipastikan kemajuan
perikanan disana akan mengalami hambatan dan tantangan karena tidak ada
sarana untuk pendaratan ikan yang lebih nyaman, sehingga kapal-kapal
akan lebih cepat rusak dan mutu ikan serta harga ikan tidak terjamin dan
akhirnya pengelolaan perikanan akan mengalami hambatan.
Mengingat
pentingnya pelabuhan perikanan, hingga tahun 2012 pemerintah telah
membangun dan mengembangkan pelabuhan perikanan di Indonesia sebanyak
816 unit yang terdiri dari 6 unit Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS),
14 unit Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), 45 unit Pelabuhan Perikanan
Pantai (PPP) dan 749 unit Pusat Pendaratan Ikan (PPI) dan 2 unit
pelabuhan perikanan swasta.
Permasalahan keberadaan pelabuhan perikanan di Indonesia saat ini adalah
(a)
Dari segi jumlah masih belum mencukupi. Bila dibandingkan dengan
keberadaan pelabuhan perikanan di Jepang bahwa setiap 11 kilometer
panjang pantai terdapat satu pelabuhan perikanan, maka di Indonresia
setiap 116 km panjang pantai (panjang pantai Indonesia 95.181 Km)
terdapat satu pelabuhan perikanan. Dengan demikian penambahan jumlah
pelabuhan perikanan dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan aspek
lainnya.
(b)
Dari segi penyebaran keberadaan pelabuhan perikanan, sekitar 70 %
pelabuhan perikanan berada di wilayah Indonesia Bagian Barat dan hanya
30 % pelabuhan perikanan berada di wilayah Indonesia Bagian Timur.
Kondisi ini bertolak belakang dengan keberadaan potensi sumberdaya ikan
lebih banyak di Wilayah Indonesia Bagian Timur namun jumlah pelabuhan
perikanan lebih sedikit, sedang di wilayah Indonesia Bagian Barat
potensi sumberdaya ikan sudah banyak terkuras dan over fishing sedang
jumlah pelabuhan perikanan lebih banyak. Kondisi ke depan penyebarannya
akan dibenahi sesuai dengan potensi sumberdaya ikan.
2. Apa fungsi dan peranan pelabuhan perikanan
Pelabuhan perikanan yang dibangun harus berfungsi dalam
mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya ikan dan lingkungannya. Ukuran suatu Pelabuhan Perikanan
sudah berfungsi atau belum berfungsi, harus mengacu kepada fungsi
pelabuhan perikanan. Berdasarkan UU RI No.45/2009 tentang perubahan
atas UU No.31/2004 tentang perikanan dinyatakan bahwa fungsi pelabuhan perikanan
dapat berupa pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan, pelayanan
bongkar muat, pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan,
pemasaran dan distribusi ikan, pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan, tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat
nelayan, pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan, tempat
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan, pelaksanaan
kesyahbandaran, tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan , publikasi
hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas
kapal perikanan.
Pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah (dana APBN dan APBD) dan swasta belum berfungsi sepenuhnya. Penyebab belum berfungsi pelabuhan perikanan antara lain:
(a) Pemilihan lokasi pelabuhan perikanan tidak tepat sebagai akibat perencanaannya kurang cermat.
(b) fasilitas pelabuhan yang belum mencukupi sehingga belum beroperasi sesuai dengan fungsinya,
(c) kelembagaan untuk UPT belum dibentuk oleh Pemerintah Daerah sehingga belum memperoleh biaya operasional.
Apa
upaya yang dilakukan supaya pelabuhan perikanan tersebut dapat
berfungsi? Master plan pelabuhan perikanan secara Nasional segera
ditetapkan yang menjadi acuan pemerintah dan swasta dalam membangun
pelabuhan perikanan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama
menyediakan dana untuk melengkapi fasilitas pelabuhan dan membentuk
kelembagaan pelabuhan perikanan.
Pelabuhan Perikanan yang telah ada sangat berperan dalam hal :
(a)
Melakukan efisiensi biaya operasional usaha penangkapan dengan cara
mempermudah perolehan kebutuhan melaut dengan harga pasar seperti BBM,
Air, Es, Garam,
(b) Meningkatkan harga jual hasil tangkapan dengan berfungsinya pelelangan ikan,
(c)
Terjadinya pertumbuhan industri perikanan dengan tersedianya areal
industri dan fasilitas pendukung lainnya seperti jalan kawasan dan jalan
penghubung keluar kawasan menuju daerah konsumen maupun ke pelabuhan
umum dan pelabuhan udara,
(d)
Berperan dalam penyerapan tenaga kerja untuk sektor pra produksi,
produksi, pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil tangkapan serta
usaha-usaha ikutan lainya,
(e)
Terjadinya peningkatan pendapatan nelayan sebagai akibat dari efisiensi
biaya operasional dan naiknya produktivitas penangkapan ikan,
(f) Meningkatnya pertumbuhan ekonomi wilayah akibat dari tumbuhnya industri di kawasan pelabuhan perikanan.
Sampai seberapa jauh pelabuhan perikanan di Indonesia berperan saat ini? Bila
dilihat dari segi penyediaan fasilitas walaupun masih kurang mencukupi,
diperkirakan pelabuhan perikanan tersebut setidaknya telah berfungsi
sebagai tempat pendaratan kapal dan pembongkaran ikan sehingga adanya
efisiensi biaya operasional usaha penangkapan ikan.
3. Apa peranan pembangunan pelabuhan perikanan masa depan.
Pembangunan
pelabuhan perikanan dimasa depan harus dilakukan melalui pendekatan
sumberdaya ikan dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan protein ikan
dunia dan pengelolaan perikanan secara nasional dan regional.
Pengelolaan pelabuhan perikanan sangat terkait dengan pengelolaan
sumberdaya ikan secara nasional dan regional yang telah diatur didalam
UU RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang
perikanan. Dalam pelaksanaan pembangunan dan operasional pelabuhan
perikanan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pembangunan pelabuhan
perikanan di Indonesia lebih dominan dilakukan oleh pemerintah. Memang
ada peluang untuk mendorong swasta ikut membangun pelabuhan perikanan,
namun saat ini hanya 2 pelabuhan swasta yang baru dibangun.
Pelabuhan perikanan masa depan diarahkan:
(a)
Berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui pengaturan
penyesuaian penyebaran pelabuhan perikanan. Pembangunan dan pengembangan
pelabuhan perikanan yang akan datang perlu diarahkan ke kawasan
Indonesia Timur dengan pertimbangan bahwa beberapa perairan di Indonesia
Barat telah over fishing, potensi perikanan dibagian timur
cukup besar, pembangunan pelabuhan perikanan dikawasan timur berpeluang
untuk membentuk pusat-pusat pertumbuhan baru, dan pelabuhan perikanan
dapat berfungsi sebagai kantong-kantong pengaman wilayah perairan
Indonesia dari upaya-upaya pencurian sumberdaya ikan oleh nelayan negara
asing,
(b)
Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pelabuhan perikanan harus dilengkapi
fasilitas dan kelembagaannya sehingga dapat berfungsi. Jalan akses
menuju pelabuhan dan ke daerah konsumen serta ke pelabuhan utama
(pelabuhan laut dan udara) harus tersedia. Setiap pelabuhan sebaiknya
ada fasilitas pasar ikan sehingga aktivitas pelabuhan perikanan
kelihatan hidup,
(c)
Pengelolaan pelabuhan perikanan tidak hanya dilihat dari sisi
keuntungan ekonominya saja, melainkan juga harus berorientasi pada aspek
lingkungan hidup. Pengelolaan pelabuhan perikanan yang berwawasan
lingkungan sebagaimana dalam konsep eco fishingport menyebutkan
bahwa pelabuhan merupakan salah satu contoh dimana aktivitas manusia
dan permasalahan lingkungan seringkali menimbulkan konflik. Terkait
dengan hal ini, maka perlu dilakukan pengelolan pelabuhan perikanan
menuju pada pencapaian keseimbangan antara nilai lingkungan dan manfaat
ekonomi, sehingga terdapat harmonisasi aspek komersial dan lingkungan,
(d)
Pengembangan pelabuhan perikanan hendaknya tercipta hubungan antar
sesama pelabuhan perikanan baik yang ada didalam negeri maupun pelabuhan
perikanan diluar negeri. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) harus
memiliki hubungan dengan beberapa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) harus memiliki hubungan dengan
Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP). Begitu juga Pelabuhan Perikanan Pantai
(PPP) harus memiliki hubungan dengan beberapa Pusat Pendaratan Ikan
(PPI). Dengan adanya hubungan antar pelabuhan perikanan tersebut akan
terjadi peningkatan operasional pelabuhan perikanan. Sedangkan kerjasama
dengan pelabuhan perikanan yang ada diluar negeri perlu dilakukan untuk
pendataan operasional pelabuhan perikanan. Bagi kapal-kapal luar negeri
yang masuk ke pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia harus mengikuti
norma – norma yang berlaku secara internasional, antara lain dengan
adanya ketentuan Port State Measure (PSM),
(e)
Pelayanan prima yang diberikan pelabuhan perikanan harus memberi
kenyamanan tumbuhnya industri perikanan. Standar pelayanan diarahkan
sesuai dengan standar pelayanan internasional yakni ISO 9001:2008 dalam
rangka pelayanan prima,
(f) Penyediaan kebutuhan stakeholder di pelabuhan perikanan harus selalu ditingkatkan sehingga aktivitas perikanan akan lebih lancar,
(g) Sarana komunikasi yang merupakan kebutuhan mutlak untuk stakeholder selalu tersedia,
(h) Dukungan perbankan untuk mempermudah transaksi aktivitas perikanan,
(i) Faktor kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan harus selalu terkendali sehingga stakeholder merasa nyaman didalam melakukan aktivitasnya,
(j) Sumberdaya manusia pengelola pelabuhan perikanan harus ditingkatkan kompetensi dan keahliannya.
4. Apa bentuk pengelolaan pelabuhan perikanan berstandar internasional
Mengingat
perkembangan perekonomian dunia yang sangat cepat dan dinamis maka
pengelolaan pelabuhan perikanan yang akan datang harus mengikuti
kaidah-kaidah berstandar internasional. Terkait dengan hal tersebut,
saat ini pelabuhan perikanan telah mengikuti kaidah-kaidah yang
keluarkan oleh RFMOs dan ketentuan-ketentuan pemasaran ikan ke Uni
Eropa, Jepang dan Amerika. Pelayanan pelabuhan perikanan mengikuti
standar ISO 9001:2008 tentang pelayanan prima. Untuk memperoleh ISO
tersebut maka perlu dilakukan pendekatan kepada pihak yang mengeluarkan
ISO sehingga pelabuhan perikanan melengkapi syarat-syaratnya. Kerjasama
dengan RFMOs telah dilakukan dalam bentuk proses pendaftaran kapal-kapal
perikanan yang menangkap ikan di laut lepas, pencatatan data hasil
tangkapan. Sedangkan kerjasam dengan Uni Eropa telah dilakukan proses Catch Certification
untuk ikan-ikan yang dijual Uni Eropa. Bagi kapal-kapal asing yang
masuk ke pelabuhan perikanan di Indonesia dilakukan proses sesuai dengan
ketentuan Port State Measure (PSM).