Wednesday, April 10, 2013

Pengembangan Pelabuhan Perikanan di Indonesia Oleh: BUSTAMI MAHYUDDIN (Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta)

 1.     Mengapa harus ada pelabuhan perikanan
Pelabuhan Perikanan  sudah sejak lama keberadaannya di Indonesia seiring dengan adanya usaha perikanan tangkap dengan namanya yang berbeda-beda sesuai dengan daerah dimana pelabuhan perikanan itu berada. Misalnya di Pulau Jawa ada yang menyebut Pangkalan Pendaratan Ikan, Pusat Pendaratan Ikan, Pelabuhan Perikanan, Tempat Pendaratan Ikan (TPI). Sebutan Tangkahan adanya di Pulau Sumatera khususnya yang ada di Belawan, Sibolga, Kepulauan Riau.
Sesuai dengan definisinya, Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselematan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Keberadaan Pelabuhan Perikanan mutlak diperlukan untuk menunjang aktivitas perikanan  dalam kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan, kegiatan praproduksi, produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pengawasan sumberdaya ikan.

Pelabuhan perikanan bagian dari simtem pembangunan  perikanan. Pelabuhan Perikanan seringkali menjadi barometer majunya perikanan disuatu daerah atau wilayah karena kita dengan cepat melihat perkembangan unsur-unsur yang berperan dalam usaha perikanan seperti  ikan, kapal perikanan, alat penangkapan ikan, nelayan, pengusaha perikanan dan pasar ikan. Seringkali Pelabuhan Perikanan dijadikan sarana untuk mengecek apakah sistem pembangunan perikanan sudah operasional dengan baik. Misalnya adanya penangkapan ikan dan kemudian pendaratan ikan di Pelabuhan Perikanan perlu dilakukan pencatatan logbook oleh Nakhoda Kapal. Logbook adalah salah satu alat pengendali pemanfaatan sumberdaya ikan karena dengan logbook kita dapat memonitor kondisi pemanfaatan sumberdaya ikan untuk setiap daerah penangkapan ikan. Begitu juga terhadap monitoring mutu hasil tangkapan dan distribusi atau harga ikan, itu semua ada dan dilakukan di Pelabuhan Perikanan.

Bagaimana disuatu wilayah usaha penangkapan ikan tidak ada fasilitas pelabuhan perikanan?  Dapat dipastikan kemajuan perikanan disana akan mengalami hambatan dan tantangan karena tidak ada sarana untuk pendaratan ikan yang lebih nyaman, sehingga kapal-kapal akan lebih cepat rusak dan mutu ikan serta harga ikan tidak terjamin dan akhirnya pengelolaan perikanan akan mengalami hambatan.

Mengingat pentingnya pelabuhan perikanan, hingga tahun 2012 pemerintah telah membangun dan mengembangkan pelabuhan perikanan di Indonesia sebanyak 816 unit yang terdiri dari 6 unit Pelabuhan Perikanan Samudera  (PPS), 14 unit Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), 45 unit Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) dan 749 unit Pusat Pendaratan Ikan (PPI) dan 2 unit pelabuhan perikanan swasta.

Permasalahan keberadaan pelabuhan perikanan di Indonesia saat ini adalah
(a) Dari segi jumlah masih belum mencukupi. Bila dibandingkan dengan keberadaan pelabuhan perikanan di Jepang bahwa setiap 11 kilometer panjang pantai terdapat satu pelabuhan perikanan, maka di Indonresia setiap 116 km panjang pantai (panjang pantai Indonesia 95.181 Km) terdapat satu pelabuhan perikanan. Dengan demikian penambahan jumlah pelabuhan perikanan dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan  aspek lainnya.

(b)  Dari segi penyebaran keberadaan pelabuhan perikanan, sekitar 70 % pelabuhan perikanan berada di wilayah Indonesia Bagian Barat dan hanya 30 % pelabuhan perikanan berada di wilayah Indonesia Bagian Timur.  Kondisi ini bertolak belakang dengan keberadaan potensi sumberdaya ikan lebih banyak di Wilayah Indonesia Bagian Timur namun jumlah pelabuhan perikanan lebih sedikit, sedang di wilayah Indonesia Bagian Barat potensi sumberdaya ikan sudah banyak  terkuras dan over fishing  sedang jumlah pelabuhan perikanan lebih banyak. Kondisi ke depan penyebarannya akan dibenahi sesuai dengan potensi sumberdaya ikan.

 2.     Apa fungsi dan peranan pelabuhan perikanan
Pelabuhan perikanan yang dibangun harus berfungsi dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya. Ukuran suatu Pelabuhan Perikanan sudah berfungsi atau belum berfungsi, harus mengacu kepada fungsi pelabuhan perikanan.  Berdasarkan UU RI No.45/2009 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang perikanan dinyatakan bahwa fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan, pelayanan bongkar muat, pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan, tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan, pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan, tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan, pelaksanaan kesyahbandaran, tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan , publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan.

Pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah (dana APBN dan APBD) dan swasta  belum berfungsi sepenuhnya. Penyebab belum berfungsi pelabuhan perikanan antara lain:
(a)  Pemilihan lokasi pelabuhan perikanan tidak tepat sebagai akibat perencanaannya kurang cermat.
(b)  fasilitas pelabuhan yang belum mencukupi sehingga belum beroperasi sesuai dengan fungsinya,
(c)  kelembagaan untuk UPT belum dibentuk oleh Pemerintah Daerah sehingga belum memperoleh biaya operasional.

Apa upaya yang dilakukan supaya pelabuhan perikanan tersebut dapat berfungsi? Master plan pelabuhan perikanan secara Nasional segera ditetapkan yang menjadi acuan pemerintah dan swasta dalam membangun pelabuhan perikanan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama menyediakan dana untuk melengkapi fasilitas pelabuhan dan membentuk kelembagaan pelabuhan perikanan.

Pelabuhan Perikanan yang telah ada sangat berperan dalam hal  :
(a)  Melakukan efisiensi biaya operasional usaha penangkapan dengan cara mempermudah perolehan kebutuhan melaut dengan harga pasar seperti BBM, Air, Es, Garam,
(b)  Meningkatkan harga jual hasil tangkapan dengan berfungsinya pelelangan ikan,
(c)  Terjadinya pertumbuhan industri perikanan  dengan tersedianya areal industri dan fasilitas pendukung lainnya seperti jalan kawasan dan jalan penghubung keluar kawasan menuju daerah konsumen maupun ke pelabuhan umum dan pelabuhan udara,
(d)  Berperan dalam penyerapan tenaga kerja untuk sektor pra produksi, produksi, pengolahan, pemasaran dan distribusi hasil tangkapan serta usaha-usaha ikutan lainya,
(e)  Terjadinya peningkatan pendapatan nelayan sebagai akibat dari efisiensi biaya operasional dan naiknya produktivitas penangkapan ikan,
(f)    Meningkatnya pertumbuhan ekonomi wilayah akibat dari tumbuhnya industri di kawasan pelabuhan perikanan.

Sampai seberapa jauh pelabuhan perikanan di Indonesia berperan saat ini? Bila dilihat dari segi penyediaan fasilitas walaupun masih kurang mencukupi, diperkirakan pelabuhan perikanan tersebut setidaknya telah berfungsi sebagai tempat pendaratan kapal dan pembongkaran ikan sehingga adanya efisiensi biaya operasional usaha penangkapan ikan.

3.     Apa peranan pembangunan pelabuhan perikanan masa depan.
Pembangunan pelabuhan perikanan dimasa depan harus dilakukan melalui pendekatan sumberdaya ikan dengan memperhatikan perkembangan kebutuhan protein ikan dunia dan pengelolaan perikanan secara nasional dan regional. Pengelolaan pelabuhan perikanan sangat terkait dengan pengelolaan sumberdaya ikan secara nasional dan regional yang telah diatur didalam UU RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang perikanan. Dalam pelaksanaan pembangunan dan operasional pelabuhan perikanan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan. Pembangunan pelabuhan perikanan di Indonesia lebih dominan dilakukan oleh pemerintah. Memang ada peluang untuk mendorong swasta ikut membangun pelabuhan perikanan, namun saat ini hanya 2 pelabuhan swasta yang baru dibangun.

Pelabuhan perikanan masa depan diarahkan:
(a)  Berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi melalui pengaturan penyesuaian penyebaran pelabuhan perikanan. Pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan yang akan datang perlu diarahkan ke kawasan Indonesia Timur dengan pertimbangan bahwa beberapa perairan di Indonesia Barat telah over fishing, potensi perikanan dibagian timur cukup besar, pembangunan pelabuhan perikanan dikawasan timur berpeluang untuk membentuk pusat-pusat pertumbuhan baru, dan pelabuhan perikanan dapat berfungsi sebagai kantong-kantong pengaman wilayah perairan Indonesia dari upaya-upaya pencurian sumberdaya ikan oleh nelayan negara asing,
(b)  Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pelabuhan perikanan harus dilengkapi fasilitas dan kelembagaannya sehingga dapat berfungsi. Jalan akses menuju pelabuhan dan ke daerah konsumen serta ke pelabuhan utama (pelabuhan laut dan udara) harus tersedia. Setiap pelabuhan sebaiknya ada fasilitas pasar ikan sehingga aktivitas pelabuhan perikanan kelihatan hidup,

(c)  Pengelolaan pelabuhan perikanan tidak hanya dilihat dari sisi keuntungan ekonominya saja, melainkan juga harus berorientasi pada aspek lingkungan hidup. Pengelolaan pelabuhan perikanan yang berwawasan lingkungan sebagaimana dalam konsep eco fishingport menyebutkan bahwa pelabuhan merupakan salah satu contoh dimana aktivitas manusia dan permasalahan lingkungan seringkali menimbulkan konflik. Terkait dengan hal ini, maka perlu dilakukan pengelolan pelabuhan perikanan menuju pada pencapaian keseimbangan antara nilai lingkungan dan manfaat ekonomi, sehingga terdapat harmonisasi aspek komersial dan lingkungan,

(d)  Pengembangan pelabuhan perikanan hendaknya tercipta hubungan antar sesama pelabuhan perikanan baik yang ada didalam negeri maupun pelabuhan perikanan diluar negeri. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) harus memiliki hubungan dengan beberapa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN). Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) harus memiliki hubungan dengan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP). Begitu juga Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) harus memiliki hubungan dengan beberapa Pusat Pendaratan Ikan (PPI). Dengan adanya hubungan antar pelabuhan perikanan tersebut akan terjadi peningkatan operasional pelabuhan perikanan. Sedangkan kerjasama dengan pelabuhan perikanan yang ada diluar negeri perlu dilakukan untuk pendataan operasional pelabuhan perikanan. Bagi kapal-kapal luar negeri yang masuk ke pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia harus mengikuti norma – norma yang berlaku secara internasional, antara lain dengan adanya ketentuan Port State Measure (PSM),

(e)  Pelayanan prima yang diberikan pelabuhan perikanan harus memberi kenyamanan tumbuhnya industri perikanan. Standar pelayanan diarahkan sesuai dengan standar pelayanan internasional yakni ISO 9001:2008 dalam rangka pelayanan prima,
(f)    Penyediaan kebutuhan stakeholder di pelabuhan perikanan harus selalu ditingkatkan sehingga aktivitas perikanan akan lebih lancar,
(g)  Sarana komunikasi yang merupakan kebutuhan mutlak untuk stakeholder selalu tersedia,
(h)  Dukungan perbankan untuk mempermudah transaksi aktivitas perikanan,
(i)    Faktor kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan harus selalu terkendali sehingga stakeholder merasa nyaman didalam melakukan aktivitasnya,
(j)    Sumberdaya manusia pengelola pelabuhan perikanan harus ditingkatkan kompetensi dan keahliannya.

 4.     Apa bentuk pengelolaan pelabuhan perikanan berstandar internasional
Mengingat perkembangan perekonomian dunia yang sangat cepat dan dinamis maka pengelolaan pelabuhan perikanan yang akan datang harus mengikuti kaidah-kaidah berstandar internasional. Terkait dengan hal tersebut, saat ini pelabuhan perikanan telah mengikuti kaidah-kaidah yang keluarkan oleh RFMOs dan ketentuan-ketentuan pemasaran ikan ke Uni Eropa, Jepang dan Amerika. Pelayanan pelabuhan perikanan mengikuti standar ISO 9001:2008 tentang pelayanan prima. Untuk memperoleh ISO tersebut maka perlu dilakukan pendekatan kepada pihak yang mengeluarkan ISO sehingga pelabuhan perikanan melengkapi syarat-syaratnya. Kerjasama dengan RFMOs telah dilakukan dalam bentuk proses pendaftaran kapal-kapal perikanan yang menangkap ikan di laut lepas, pencatatan data hasil tangkapan. Sedangkan kerjasam dengan Uni Eropa telah dilakukan proses Catch Certification untuk ikan-ikan yang dijual Uni Eropa. Bagi kapal-kapal asing yang masuk ke pelabuhan perikanan di Indonesia dilakukan proses sesuai dengan ketentuan Port State Measure (PSM).

 

Tuesday, March 26, 2013

Hakekat Sebuah Forum Kepala Pelabuhan Perikanan

Pengabdian itulah kata kunci dari sebuah Forum Kepala Pelabuhan Perikanan. Forum Kepala Pelabuhan Perikanan lahir karena mereka sebagai anggotanya terpanggil secara sukarela untuk secara terus menerus meningkatkan pengabdiannya kepada Nusa dan Bangsa. melalui jabatan yang diemban. yang diberikan negara.

Dengan semangat baru karena menyandang nama baru dari nama lama "Paguyuban Kepala Pelabuhan Perikanan" menjadi nama baru "Forum Kepala Pelabuhan Perikanan"  akan lebih berkibar lagi seantero Nusantara. Selamat menyandang nama baru dan tugas baru yang lebih banyak dan detil serta fokus karena anggotanya akan semakin luas selain Kepala-Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Ditjen Perikanan Tangkap juga termasuk Kepala-Kepala Pelabuhan Perikanan UPT Daerah secara keseluruhan berjumlah 816 orang dan anggota-anggota utama dan anggota-anggota kehormatan.

Melindungi Nelayan Dengan Advokasi

Sejak 2011, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan program advokasi nelayan yang ditangkap oleh negara tetangga. Advokasi ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan, ternyata kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia, khususnya di wilayah perairan yang berbatasan  dengan negara lain sering menyebabkan nelayan tersebut secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan negara lain. Hal ini disebabkan beberapa hal. Yaitu, keterbatasan sarana yang dimiliki seperti peta, kompas, global positioning system (GPS), serta kemampuan para nelayan untuk memahami dan menggunakan teknologi dalam melakukan penangkapan ikan.

Program advokasi nelayan tidak dilakukan secara sendiri oleh KKP, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), tapi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya Kementerian Luar Negeri sebagai salah satu pihak yang sangat mendukung kelancaran dan keberhasilan program advokasi nelayan ini. Berbagai kegiatan advokasi yang telah dilaksanakan, didukung oleh Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal di negara yang bersangkutan.

Monday, March 18, 2013

Profil Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung



Alamat :

Aertembaga Satu kecamatan Aertembaga

Telp/ Fax :

+62-36775/ +62-34393

Kepala Pelabuhan :

Ir.Mian Sahala Sitanggang,MBA

Tahun Dibangun :

2002  


Galeri Foto

Galeri Foto Disini...

Download

Download Soft Copy Agenda Harian FKPP


Tentang Kami

Tentang kami disini...

Hubungi Kami

Email : forumkepalapelabuhanperikanan@gmail.com

Tingkatkan Pelayanan, KKP Benahi Pelabuhan Perikanan

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) membenahi fasilitas sarana dan prasarana Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman untuk meningkatkan operasional dan pelayanan sehingga meningkatkan daya tarik bisnis.
“Pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan ini sebagai langkah nyata KKP untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada komoditas kelautan dan perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo saat meresmikan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) dan Kantor UPT di PPS Nizam Zachman, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Sharif mengemukakan hal itu terkait kesiapan infrastruktur dan pelayanan yang prima PPS Nizam Zachman dalam menyambut perkembangan usaha perikanan yang semakin pesat.

Tuesday, February 12, 2013

BERITA ACARA MUSYAWARAH FORUM KEPALA PELABUHAN PERIKANAN

Nomor : 06/FKPP/XI/2012

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Desember 2012 bertempat di Hotel Panorama Regency Batam, telah dilaksanakan Musyawarah Paguyuban Kepala Pelabuhan Perikanan ke III yang dihadiri oleh anggota Paguyuban. Dari acara yang dilaksanakan telah di sepakati hal-hal sebagai berikut :